H
HazlinaKetua Satgas
D
Devi YasminWakil Ketua
E
EntahSekretaris
Tugas dan Fungsi
Pencegahan
Sosialisasi, edukasi, dan pembinaan pencegahan kekerasan kepada seluruh sivitas akademika.
Penanganan
Menangani laporan kekerasan secara profesional, rahasia, dan sesuai prosedur.
Perlindungan
Pendampingan dan layanan psikologis bagi korban kekerasan.
Penegakan Hukum
Memproses laporan sesuai ketentuan hukum dan bekerja sama dengan pihak berwenang.
Tugas Satgas
- Membantu pimpinan perguruan tinggi menyusun pedoman PPKPT.
- Melakukan survei kekerasan paling sedikit satu kali dalam enam bulan dan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan.
- Mensosialisasikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, kesehatan seksual dan reproduksi, serta PPKPT.
- Menindaklanjuti kekerasan berdasarkan laporan.
- Berkoordinasi dengan unit layanan disabilitas dan instansi terkait dalam pelindungan korban dan saksi.
- Memantau pelaksanaan rekomendasi Satgas oleh pimpinan perguruan tinggi.
- Melaporkan kegiatan PPKPT kepada pimpinan paling sedikit satu kali dalam enam bulan.
Wewenang Satgas
- Memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli.
- Meminta bantuan pimpinan untuk menghadirkan pihak-pihak dalam pemeriksaan.
- Berkonsultasi dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan korban.
- Bekerja sama dengan perguruan tinggi lain bila laporan melibatkan pihak dari perguruan tinggi tersebut.
Ruang Lingkup Satgas
Individu atau kelompok yang termasuk dalam ruang lingkup Permendikbudristek PPKPT:
Mahasiswa Tenaga Pendidik Tenaga Kependidikan Warga Kampus Masyarakat Umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma.