Tentang Satgas
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Universitas Muhammadiyah Pontianak
Sejarah Pembentukan
Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi merenggut kemerdekaan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk belajar dan bekerja secara sehat, aman, dan nyaman. Pemerintah menegaskan komitmen penanggulangannya melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Sesuai amanat tersebut, Universitas Muhammadiyah Pontianak membentuk Satuan Tugas PPKPT agar pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi berlangsung dengan integritas dalam lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Pontianak tentang Pembentukan Satgas PPKPT (isi nomor dan tahun SK).
Visi & Misi
Visi
Terwujudnya lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Pontianak yang aman, inklusif, berkemajuan, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. (sesuaikan dengan rumusan resmi)
Misi
- Meningkatkan kesadaran dan pemahaman sivitas akademika tentang kekerasan melalui program edukasi yang komprehensif.
- Menyusun dan menerapkan kebijakan serta prosedur pencegahan kekerasan di lingkungan kampus.
- Menyediakan layanan dukungan holistik dan responsif bagi korban kekerasan.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala atas efektivitas program pencegahan dan penanganan.
- Mendorong penguatan kebijakan dan regulasi untuk pencegahan dan penanganan yang berkelanjutan.
Hubungi Kami
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 111, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78124
0818-0310-1990 · ppkpt@unmuhpnk.ac.id