Dashboard Transparansi & Penanganan Kasus
Komitmen integritas dan kepatuhan terhadap Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.
Kinerja Penanganan Pengaduan
Bentuk Pendampingan Korban
Konseling Psikologis
Pemulihan trauma, stabilisasi psikologis, dan pendampingan konselor/psikolog.
Advokasi & Perlindungan Hukum
Pendampingan hak hukum korban dan fasilitasi klarifikasi.
Perlindungan Akademik
Penyesuaian jadwal, perlindungan nilai, dan penjaminan kelanjutan studi.
Rujukan Medis
Koordinasi pemeriksaan fisik, penanganan darurat, dan visum bersama faskes rujukan.
Alur Resmi Penanganan Kasus (SOP)
Penerimaan Pengaduan & Registrasi
Laporan diterima melalui formulir online rahasia, hotline, atau luring. Pelapor menerima Kode Tiket unik untuk pelacakan tertutup.
Verifikasi Awal & Asesmen Kebutuhan Korban
Tim memverifikasi bukti awal, mengidentifikasi urgensi keamanan, serta menilai kondisi psikologis dan medis korban.
Pemberian Tindakan Perlindungan Sementara
Perlindungan bagi korban dan saksi: bebas intimidasi, jaminan kelanjutan akademik, dan pembatasan kontak dengan terlapor.
Pemeriksaan Saksi & Pembuktian Berkeadilan
Keterangan pelapor, saksi, dan terlapor dikumpulkan secara terpisah tanpa konfrontasi langsung, mengedepankan objektivitas dan empati.
Penyusunan Kesimpulan & Rekomendasi Sanksi
Satgas merumuskan laporan hasil pemeriksaan dan menerbitkan rekomendasi sanksi kepada pimpinan perguruan tinggi.
Penetapan Keputusan Rektor & Pemulihan
Penerbitan SK Rektor mengenai sanksi dan pelaksanaan program pemulihan bagi korban hingga situasi kembali aman.
Seluruh tahapan dilaksanakan secara independen oleh Satgas PPKPT, bebas dari campur tangan pihak mana pun.
Pakta Integritas: 4 Jaminan bagi Pelapor & Korban
1. Kerahasiaan Mutlak
Identitas hanya diketahui tim penanganan yang terikat kerahasiaan.
2. Bebas Intimidasi
Perlindungan dari ancaman sanksi nilai, skorsing, maupun intimidasi psikologis.
3. Bebas Relasi Kuasa
Pemeriksaan objektif tanpa memandang jabatan terlapor.
4. Bebas Biaya
Pendampingan, konseling, dan penanganan tidak dipungut biaya.