Beranda / Profil

Dashboard Transparansi & Penanganan Kasus

Komitmen integritas dan kepatuhan terhadap Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.

Prinsip Kerahasiaan 100%. Seluruh data pada dashboard ini adalah data agregat non-identifikasi untuk melindungi identitas dan keselamatan korban dan saksi.
Statistik Agregat Resmi

Kinerja Penanganan Pengaduan

0Laporan MasukPortal daring & sekretariat
0Dalam PenangananKlarifikasi bukti & pendampingan
0Selesai DitanganiRekomendasi diterbitkan
0Di Luar KewenanganBukan ranah kekerasan

Bentuk Pendampingan Korban

Konseling Psikologis

Pemulihan trauma, stabilisasi psikologis, dan pendampingan konselor/psikolog.

Advokasi & Perlindungan Hukum

Pendampingan hak hukum korban dan fasilitasi klarifikasi.

Perlindungan Akademik

Penyesuaian jadwal, perlindungan nilai, dan penjaminan kelanjutan studi.

Rujukan Medis

Koordinasi pemeriksaan fisik, penanganan darurat, dan visum bersama faskes rujukan.

Alur Resmi Penanganan Kasus (SOP)

Tahap 1 · Maks. 1x24 Jam

Penerimaan Pengaduan & Registrasi

Laporan diterima melalui formulir online rahasia, hotline, atau luring. Pelapor menerima Kode Tiket unik untuk pelacakan tertutup.

Tahap 2 · 1 - 3 Hari Kerja

Verifikasi Awal & Asesmen Kebutuhan Korban

Tim memverifikasi bukti awal, mengidentifikasi urgensi keamanan, serta menilai kondisi psikologis dan medis korban.

Tahap 3 · Segera Saat Diperlukan

Pemberian Tindakan Perlindungan Sementara

Perlindungan bagi korban dan saksi: bebas intimidasi, jaminan kelanjutan akademik, dan pembatasan kontak dengan terlapor.

Tahap 4 · Maks. 30 Hari Kerja

Pemeriksaan Saksi & Pembuktian Berkeadilan

Keterangan pelapor, saksi, dan terlapor dikumpulkan secara terpisah tanpa konfrontasi langsung, mengedepankan objektivitas dan empati.

Tahap 5 · Sidang Pleno Satgas

Penyusunan Kesimpulan & Rekomendasi Sanksi

Satgas merumuskan laporan hasil pemeriksaan dan menerbitkan rekomendasi sanksi kepada pimpinan perguruan tinggi.

Tahap 6 · Maks. 30 Hari Sejak Rekomendasi

Penetapan Keputusan Rektor & Pemulihan

Penerbitan SK Rektor mengenai sanksi dan pelaksanaan program pemulihan bagi korban hingga situasi kembali aman.

Seluruh tahapan dilaksanakan secara independen oleh Satgas PPKPT, bebas dari campur tangan pihak mana pun.

Pakta Integritas: 4 Jaminan bagi Pelapor & Korban

1. Kerahasiaan Mutlak

Identitas hanya diketahui tim penanganan yang terikat kerahasiaan.

2. Bebas Intimidasi

Perlindungan dari ancaman sanksi nilai, skorsing, maupun intimidasi psikologis.

3. Bebas Relasi Kuasa

Pemeriksaan objektif tanpa memandang jabatan terlapor.

4. Bebas Biaya

Pendampingan, konseling, dan penanganan tidak dipungut biaya.

Jangan Diam, Bersama Kita Hentikan Kekerasan

Laporkan Kasus Sekarang Hotline WhatsApp Siaga